Pranala.co, BONTANG — Sejumlah kasus hukum yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang menjadi sorotan. Mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga dugaan tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa itu dinilai sebagai peringatan serius bagi birokrasi di Kota Taman.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyebut kondisi tersebut sebagai “alarm” yang harus disikapi bersama. Ia menegaskan, persoalan yang muncul tidak semata-mata dilihat sebagai kesalahan individu, tetapi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan kesadaran kolektif ASN.
“Ini alarm bagi kita semua. Bukan hanya di Bontang, tetapi ASN di seluruh Indonesia. Saya tetap berprasangka baik, bahwa pada dasarnya mereka tidak punya niat melanggar. Namun kondisi dan situasi tertentu kadang membuat orang lengah,” ujarnya.
Agus Haris menekankan pentingnya mawas diri bagi setiap ASN. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut memiliki integritas tinggi dan kepatuhan terhadap perencanaan serta regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan telah memiliki rambu-rambu hukum yang jelas. Karena itu, pelaksanaan kegiatan harus berjalan sesuai perencanaan tanpa penyimpangan.
“Kerjakan semua sesuai perencanaan. Jangan melenceng. Setiap kegiatan sudah ada aturannya, tinggal dijalankan dengan disiplin. ASN juga harus memahami aturan, serta memastikan pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan secara benar oleh pimpinan,” tegasnya.
Guna mencegah potensi pelanggaran, Pemerintah Kota Bontang akan memperketat pengawasan internal. Pengawasan dimulai dari tingkat perangkat daerah, melibatkan kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang.
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan melakukan evaluasi secara berkala, baik setiap bulan maupun per tiga bulan.
“Pengawasan tidak boleh longgar. Yang terpenting, pengingat harus terus disampaikan,” jelasnya.
Seiring dimulainya berbagai program dan proyek pembangunan, pengawasan dinilai semakin krusial. Pemerintah berencana menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban seluruh kepala dinas, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta tim teknis agar bekerja sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin teman-teman di dinas bekerja dengan tenang, profesional, dan sesuai aturan. Jangan sampai ada stigma bahwa setiap kegiatan pemerintah selalu bermasalah,” katanya.
Agus Haris juga mengingatkan masyarakat dan ASN agar tidak tergesa-gesa memberi penilaian terhadap kasus yang sedang diproses. Ia menegaskan, sejumlah perkara yang mencuat masih dalam tahap pemeriksaan hukum.
“Belum tentu itu korupsi. Bisa saja kesalahan administrasi. Kita belum tahu apakah murni kesalahan prosedur atau ada unsur penyalahgunaan anggaran. Semua harus menunggu proses hukum,” ujarnya.
Ia berharap penguatan pengawasan dan peningkatan pemahaman aturan tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi ASN agar bekerja lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















