pranala.co – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diperpanjang. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2022 mendatang.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang Syarifah Asfihaini, kepada pranala.co mengatakan kebijakan tersebut diberikan lantaran kebijakan kenaikan BBM masih terasa hingga saat ini.
“Kebijakan ini juga untuk menumbuhkan semangat membayar pajak. Demi pembangunan daerah, khususnya di Bontang,” kata Ani sapaan dia, kala ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022) siang.
Selain itu, kebijakan tersebut diberikan demi menggeliatkan kembali pembayaran pajak setelah mendapatkan kebebasan pembayaran pajak selama masa pandemi Covid-19.
“Seluruh masyarakat kebagian jatah pemutihan pajak,” terang dia.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor, meliputi;
- Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas. Hanya cukup melunasi 3 tahun.
- Bebas denda dan bebas pajak progesif. Bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
Berikut ini, syarat yang mesti dibawa saat hendak membayar pajak;
- e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
- BPKB Asli dan Fotokopiannya
- STNK Asli dan Fotokopiannya
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
- Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
- Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir.
Diakhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk.
“Jangan ditunda-tunda. Mumpung ada relaksasi ini,” imbau dia. (*)
Discussion about this post