Pranala.co, SAMARINDA — Kewenangan pengelolaan jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, tak lagi memiliki kuasa untuk mengintervensi apabila perusahaan tambang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Ia menjelaskan, perubahan mendasar tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menarik seluruh urusan reklamasi dari daerah ke pemerintah pusat.
“Jaminan reklamasi itu langsung disetor ke kas pusat. Jadi daerah tidak punya kewenangan untuk mencairkan atau mengelolanya,” ujar Bambang, di Samarinda.
Bambang menegaskan, apabila sebuah perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga tidak berhak menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana reklamasi pengganti. Seluruh keputusan tersebut menjadi otoritas penuh pemerintah pusat.
“Yang berhak menunjuk pihak ketiga apabila reklamasi tidak dilakukan juga pemerintah pusat,” tegasnya.
Kondisi ini, menurut Bambang, kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Banyak pihak masih menganggap Dinas ESDM Kaltim bertanggung jawab atas pengawasan dan pemulihan lahan pascatambang, padahal secara hukum kewenangan tersebut telah dicabut.
Ia menilai situasi ini tidak seimbang. Pasalnya, aktivitas tambang berada di daerah, dampak kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, namun kendali pengawasan justru berada di luar daerah.
“Tambangnya ada di daerah, dampak lingkungannya juga di daerah. Tapi kewenangan pengawasannya tidak ada di daerah. Ini yang menjadi persoalan,” ungkap Bambang.
Masalah keterbatasan wewenang daerah ini, lanjutnya, juga telah menjadi perhatian serius lembaga audit negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa minimnya peran pemerintah daerah berdampak pada kurang optimalnya pengawasan reklamasi di lapangan.
Terlebih di Kalimantan Timur, sektor pertambangan batu bara masih menjadi salah satu aktivitas ekonomi terbesar dengan risiko lingkungan yang tinggi.
“Dalam beberapa laporan pemeriksaan, BPK dan BPKP juga menyoroti bahwa peran daerah yang sangat terbatas ini berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan,” jelasnya.
Bambang berharap masyarakat dapat memahami posisi pemerintah daerah yang kini terikat oleh regulasi. Ia menegaskan, sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku, seluruh kewenangan reklamasi, termasuk pengelolaan jaminan reklamasi, secara resmi berada di tangan pemerintah pusat.
“Masih banyak yang menganggap ini tugas ESDM Kaltim. Padahal secara aturan, kewenangan itu sudah tidak ada lagi di daerah dan sepenuhnya berpindah ke pusat,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















