BELANJA Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir Juni 2023 mencapai Rp19,97 triliun atau 28,83 persen dari pagu sebesar Rp69,25 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kalimantan Timur M. Syaibani menyatakan angka ini meningkat dibandingkan dengan realisasi belanja pada periode yang sama tahun sebelumnya 24,67 persen.
Menurutnya, realisasi belanja Pemerintah Pusat di Kaltim terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp6,54 triliun atau 17,84 persen dari pagu Rp36,67 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp13,43 triliun atau 41,21 persen dari pagu Rp32,58 triliun.
“Utamanya untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN. Pada tahun 2023, kinerja pelaksanaan anggaran di Kaltim sangat dipengaruhi pada kinerja satker pembangunan IKN dikarenakan besarnya alokasi anggaran yang dikelola,” ujarnya kepada awak media.
Dia mengungkapkan bahwa, peningkatan TKDD secara tahunan meningkat Rp5,15 triliun secara tahunan pada semester I/2023.
Belanja K/L didominasi oleh pembangunan infrastruktur dasar IKN yang dikelola oleh lima satuan kerja (satker) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yakni, Pelaksanaan Pembangunan IKN 2 (dulunya satker Pelaksanaan Jembatan Pulau Balang), Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I dan II Kaltim, Penyediaan Perumahan Kaltim, dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim.
Sementara itu, belanja TKDD didominasi oleh penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di Kaltim.
Syaibani menyampaikan distribusi pagu belanja wilayah (WL) Kaltim berdasarkan fungsi. Fungsi perumahan dan fasilitas umum mendapatkan pagu terbesar yaitu Rp15,75 triliun, diikuti oleh fungsi ekonomi sebesar Rp14,22 triliun dan fungsi pendidikan sebesar Rp1,99 triliun.
Kemudian, fungsi ketertiban dan keamanan sebesar Rp1,93 triliun, dan fungsi pertahanan sebesar Rp1,26 triliun. Di sisi lain, fungsi pariwisata budaya mendapatkan pagu terkecil yaitu hanya Rp1,29 miliar dan belum ada realisasi hingga Juni 2023. Adapun, fungsi ini didominasi oleh satker Pariwisata Provinsi Kaltim dan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim. (*)
Discussion about this post