BONTANG – Komisi III DPRD Bontang telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif, Selasa (16/7/2024).
Tahapan berikutnya adalah proses tindak lanjut oleh Tim Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bersama Tim Hukum Sekretariat DPRD, sebelum harmonisasi dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta difasilitasi oleh Tim Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menyatakan harapannya agar Raperda ini bisa segera diparipurnakan di sisa periode DPRD saat ini. “Semoga bisa segera diparipurnakan di periode ini,” ujarnya.
Dalam Raperda ini, salah satu fokus utama adalah peningkatan kualitas nazir atau pengelola wakaf. Abdul Malik menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang syariah, ekonomi, dan akuntansi bagi para nazir.
Hal ini penting agar pengelolaan wakaf produktif dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Untuk itu perlu bimtek (bimbingan teknis) yang difasilitasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengetahuan para nazir,” tambah Malik.
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bontang. Sebelumnya, Raperda ini bernama Pemberdayaan Wakaf Produktif, namun kemudian diganti menjadi Pengembangan Wakaf Produktif.
Raperda ini terdiri dari 20 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yang mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan wakaf produktif di Bontang.
Anggota DPRD Bontang periode 2019-2024 dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Agustus 2024. Abdul Malik, yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berharap seluruh tahapan, termasuk pengesahan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Bontang saat ini berakhir.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan wakaf di Bontang dapat lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Wakaf, sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam, memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah, dan pengembangan regulasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf di Bontang. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















