pranala.co – Hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata.
Karena itu, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
“Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dikutip Antara, Sabtu, 14 Mei.
BACA JUGA:Petik Mangga Muda untuk Istri Ngidam, Suami Tersetrum Listrik
Informasi yang sama turut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda. Ia menjelaskan wacana penggunaan “e-voting” sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah si Indonesia.
“Wacana e-voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan,” ucap Rifqi.
Meskipun Pemilu 2024 tidak menggunakan “e-voting”, tetapi proses rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem itu yang berbasis elektronik/digital telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
BACA JUGA: 697 Hektare Lahan IKN Dialokasikan untuk Kawasan Industri
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar konsinyering pada Jumat (13/5) sampai Sabtu dini hari membahas sejumlah isu pemilu, di antaranya terkait anggaran, masa kampanye, teknis penyelesaian sengketa, pengadaan logistik, dan digitalisasi pemilu.
Namun hasil rapat konsinyering bukan kesepakatan atau keputusan resmi, karena kesimpulan pertemuan itu masih lanjut didiskusikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP,” tutur Rifqi.
Ia menambahkan konsinyering sengaja digelar demi mengatasi kebuntuan yang dialami oleh para pihak saat membahas berbagai masalah pemilu pada forum-forum rapat yang formal. (ant/id)
Discussion about this post