Pranala.co, SANGATTA – Nama PT Ganda Alam Makmur (GAM), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), ikut disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi penjualan solar murah PT Pertamina Patra Niaga.
Perusahaan itu disebut menjadi salah satu dari 13 entitas di Indonesia yang diduga menikmati penjualan BBM nonsubsidi di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.
Kasus ini terbongkar setelah sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM periode 2018–2023. Dalam sidang tersebut, sejumlah perusahaan disebut ikut diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga semestinya.
PT Ganda Alam Makmur termasuk yang disebut menerima manfaat dengan total keuntungan mencapai Rp127,99 miliar. Angka itu diduga berasal dari selisih pembelian solar yang dijual lebih murah dari ketentuan resmi Pertamina.
Menanggapi hal itu, Superintendent HR PT GAM, Ebnu, membantah pihaknya mengetahui adanya praktik pelanggaran harga.
Ia menegaskan, selama ini perusahaan hanya membeli bahan bakar langsung dari Pertamina Patra Niaga untuk kebutuhan operasional tambang.
“Selama ini kami ambil dari Pertamina. Jadi kalau muncul soal itu, kami juga tidak tahu,” kata Ebnu saat dikonfirmasi media, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, PT GAM tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan atau penentuan harga bahan bakar. Semua kebutuhan solar ditangani langsung oleh pihak penyedia resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.
“Karena kami ngambil dari Pertamina juga, jadi nggak tahu apa-apa,” ujarnya lagi.
PT Ganda Alam Makmur berdiri sejak 2012 sebagai bagian dari Titan Infra Energy Group (Titan Group)—perusahaan energi yang didirikan oleh Handoko Anindya Tanuadji.
Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama Titan Group dengan perusahaan asal Korea Selatan, LG International Corp, yang kini dikenal dengan nama LX International.
Dalam operasionalnya, GAM menjadi salah satu pemain penting di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Pertamina Patra Niaga terkait status hukum PT GAM dalam kasus tersebut.
Manajemen perusahaan menyatakan siap bekerja sama bila dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. “Kalau memang ada yang perlu dijelaskan, kami siap terbuka,” ujar Ebnu singkat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















