Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim menegaskan proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II tetap berjalan di jalur yang benar.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai sorotan publik. Terutama terkait perizinan dan tata ruang proyek rumah sakit tersebut.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada 2025, fokus pekerjaan masih di tahap awal. Pematangan lahan menjadi prioritas.
“Pekerjaan awal kami arahkan pada pematangan lahan. Tujuannya agar saat masuk konstruksi fisik pada 2026, prosesnya bisa lebih efisien,” ujar Firnanda di Samarinda, Sabtu.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rencana peningkatan status RSUD AMS. Rumah sakit tersebut ditargetkan naik menjadi tipe B. Dengan status itu, kapasitas dan jangkauan layanan kesehatan di Kaltim diharapkan semakin luas.
Terkait isu lingkungan, Firnanda memastikan Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dan khusus mengatur aktivitas pematangan lahan.
Namun ia tidak menampik adanya kendala administratif. Hal ini terkait kebijakan khusus Pemerintah Kota Samarinda soal izin pematangan lahan.
“Kebijakan ini tidak lazim di banyak daerah. Umumnya cukup dengan persetujuan lingkungan. Kami akui masih ada kekurangan administrasi dan akan segera melengkapinya,” katanya.
Soal tata ruang, Pemprov Kaltim membantah tudingan pelanggaran RTRW. Lokasi proyek disebut tidak berada di kawasan pengendalian banjir.
Berdasarkan RTRW Samarinda 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang, area tersebut memang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan sosial.
“Tidak ada penetapan kawasan rawan banjir di lokasi itu. Peruntukannya jelas untuk kepentingan publik,” tegas Firnanda.
Sebagai bentuk kepatuhan, Pemprov Kaltim memastikan seluruh dokumen perizinan akan dilengkapi. Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seluruh dokumen itu akan diproses seiring penyelesaian Detail Engineering Design (DED).
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam perencanaan. Desain RSUD AMS II nantinya dilengkapi sistem pengelolaan air hujan.
Air hujan akan ditampung melalui kolam penampungan dan sumur resapan. Tujuannya untuk mengurangi limpasan ke drainase kota.
“Air hujan tidak langsung dibuang ke saluran kota. Akan ditahan dan dikelola lebih dulu agar tidak menambah beban drainase,” ujar Firnanda. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















