pranala.co – Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengembangkan kasus prostitusi online di Balikpapan. Polisi mensinyalir adanya pelaku lain yang diketahui seorang perempuan.
Sementara ini, sudah diamankan dua pelaku muncikari yang tertangkap tangan menjajakan korban di salah satu penginapan di Balikpapan. Tersangka bernama Ikbal (19) dan Taufik (23).
“Berawal informasi dari masyarakat dan penyidik berupaya melakukan penyelidikan. Sehingga menangkap dua tersangka yang melakukan aksi muncikari,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (26/1).
Ade Yaya menuturkan, para pelaku melakukan aksi dengan cara memajang foto korbannya di aplikasi pesan MiChat. Kemudian dari sana mereka bertransaksi dengan para lelaki hidung belang.
Setelah bertransaksi, mereka sepakat kemudian bertemu di sebuah hotel. Dari hasil kerjanya, korban diberi bayaran Rp100 ribu. “Itu bayaran dari jasanya. Bayarannya Rp500 ribu, dua tersangka itu pembagiannya yang Rp400 ribu,” jelasnya.
Sedangkan, saat ditanya awak media, kedua pelaku berdalih tak mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Kepada mereka, korban mengaku sebagai wanita berusia 19 tahun.
“Saya tidak tahu kalau dia umur 14. Ngakunya 19 tahun. Saya juga orang baru,” kata pelaku Taufik.
Lanjutnya, ia juga baru mengenal SW setelah diantar oleh Syahril, pelaku yang berada di Polresta Balikpapan dengan laporan kasus pencabulan pada 18 Februari 2021.
Saat ini, polisi juga sedang memburu satu terduga pelaku lainnya. Diketahui terduga ini seorang wanita berinisial DW. Pelaku diduga memiliki hubungan dengan kasus yang dilaporkan orang tua korban ke Polresta Balikpapan.
“Masih kami buru. Dia (DW) istrinya Ikbal,” ungkap Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim AKBP Made Subudi.
Diduga DW yang “menyetir” suaminya melakukan aksi prostitusi online sebagai mucikari. “Istilahnya dia manajemennya,” ucapnya.
Tambahan informasi, kasus ini berawal laporan ayah korban SW ke Polresta Balikpapan terkait kasus pencabulan. Saat diceritakan lebih lanjut, rupanya kasus ini saling terhubung kasus prostitusi online yang pelakunya sudah diamankan Polda Kaltim sejak Januari 2021 lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post