BONTANG – Seorang gadis berinisial SBI (20) warga Bontang kedapatan mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya. Kini mendekam di jeruji besi Makopolres Bontang.
Perempuan berusia 20 tahun itu mengaku mulai berkomunikasi dengan pemilik akun judi online sejak 8 Mei 2024. Menerima tawaran untuk mempromosikan akun tersebut dengan menyematkan link pada konten yang ia buat.
“SBI ini merupakan salah satu selebgram di Bontang. Kami telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Alex melanjutkan, tersangka sudah mulai berkomunikasi dengan akun judi online sejak 8 Mei hingga 17 Juli 2024. Pemilik akun judi online menawarkan endorse untuk promosi. SBI mengaku diminta untuk mengunggah konten yang menautkan link akun judi online sebanyak dua kali sehari.
Setiap konten promosi dihargai antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, dan selama dua bulan terakhir, SBI telah membuat lima postingan tentang akun judi online tersebut, dengan total komisi sebesar Rp2.150.000.
“Saat kami mengamankan tersangka, dia sedang dalam proses melakukan promosi. Unit Cyber Bontang yang melakukan patroli menemukan akun tersebut melakukan promosi judi online di wilayah hukum Kota Bontang,” ungkapnya.
SBI menjelaskan bahwa alasan menerima tawaran promosi akun judi online adalah karena kebutuhan ekonomi. Pendapatan dari endorse tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak Polres Bontang kini sedang menyelidiki akun pertama yang menawarkan endorse kepada SBI. “Kami telah berkoordinasi dengan atasan untuk melakukan penyelidikan terkait kepemilikan akun yang pertama,” kata AKBP Alex.
Akibat perbuatannya, SBI dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post