Sosialisasi pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pro-Bebaya) akhirnya sudah dilakukan, Selasa (17/5/2022).Anggaran sebanyak Rp 75 juta siap dicairkan untuk program-program yang memang sudah diusulkan kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat RT.
Sedangkan Rp 25 juta sisanya akan dicairkan pada plot APBD Perubahan 2022 nanti. Maka total keseluruhan ada Rp 100 juta.
Sebanyak 1.993 Ketua RT se-Samarinda hadir pada sosialisasi yang digelar di Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda itu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan bahwa anggaran program Pro-Bebaya itu sudah bisa dicairkan pada Mei 2022 ini. Nantinya juga melalui proses seleksi oleh tim swakelola yang melibatkan masyarakat dan pemerintah. Termasuk pengawasannya.
Dalam hal ini, Andi menegaskan agar Pokmas yang ditunjuk tim swakelola bisa jujur dan tidak menyelewengkan dana tersebut alias korupsi. Selama proses pelaksanaan program hingga pencairan anggaran, akan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Walhasil, potensi untuk terjerat kasus hukum akan nihil dialami tim swakelola selaku pelaksana. Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Probebaya.
“Selama jujur dan sesuai kuitansi, maka sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa menemukan celah tindakan korupsi. Jangan pernah takut melaksanakan program, yang penting hati-hati dan jangan fiktif,” beber Andi di hadapan awak media usai sosialisasi.
Selain itu, sekretariat di tiap kelurahan akan disiapkan. Tim segera bekerja dan dokumen perencanaan kegiatan Probebaya juga akan diverifikasi.
“Mengecek kegiatan atas kepatuhan peraturan, lalu mengalir seterusnya sampai ke MoU, setelahnya dilakukan review dan peninjauan lokasi, hingga selanjutnya kontrak swakelola sampai bisa berjalan,” lanjutnya.
Andi optimistis pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan melalui Probebaya akan berjalan signifikan di Samarinda.
Menurutnya, skema pembangunan lewat tim swakelola akan 10 kali lebih cepat dibanding kegiatan infrastruktur yang biasa dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Karena langsung diawasi masyarakat, dilaksanakan masyarakat, pertanggungjawabannya lebih sederhana. Sekali lagi yang penting tidak fiktif,” beber Andi.
Pun, proses pengawasan juga bisa dilakukan oleh masyarakat, pemkot juga berkeinginan mendirikan klinik Probebaya. Sementara ini, tempatnya bersamaan dengan Kantor Inspektorat Samarinda.
Klinik itu ditujukan sebagai wadah pengaduan dan konsultasi masyarakat atas pelaksanaan Probebaya. (ADS/id)
Discussion about this post