Pranala.co, PANGKEP – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Asri, memberikan kepastian anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sebesar Rp35 miliar telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menanti regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk dicairkan.
Asri memastikan bahwa alokasi dana THR telah tertata rapi dalam APBD Pangkep Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 6.053 ASN, terdiri dari 4.821 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.232 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu sudah kami anggarkan sekira Rp35 miliar. Karena penggajiannya berada di belanja pegawai, sifatnya wajib dan mengikat,” ujar Asri kepada pranala.co, Sabtu (28/2/2026).
Penempatan anggaran dalam pos belanja pegawai menegaskan status kewajiban pembayaran tersebut. Berbeda dengan pos anggaran fleksibel, belanja pegawai bersifat mengikat dan harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski dana telah tersedia, pemerintah daerah masih menunggu landasan hukum operasional dari pusat. Asri menjelaskan bahwa pencairan THR bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
“Untuk THR saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Anggarannya sudah tersedia, tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sistem ini menunjukkan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, di mana besaran dan mekanisme THR harus seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Terapun nominal pasti yang akan diterima setiap ASN, Asri memberikan gambaran umum dasar perhitungannya. THR biasanya mengacu pada gaji bulan sebelum pencairan dan disesuaikan dengan komponen penghasilan dalam petunjuk teknis.
“Biasanya berdasarkan gaji bulan sebelumnya dan disamakan dengan petunjuk teknis. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dilakukan sebelum Lebaran,” ungkapnya.
Menariknya, Asri menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, nominal THR cenderung lebih besar karena mengikuti komponen penghasilan yang diatur dalam juknis. Hal ini memberikan harapan bagi ASN Pangkep akan THR yang lebih optimal dibanding periode sebelumnya. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















