• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

PPDB Samarinda; Jadwal dan Link Pendaftaran SMK Jalur Reguler

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Juni 2022 | 08:34
Reading Time: 4 mins read
0
PPDB Samarinda; Jadwal dan Link Pendaftaran SMK Jalur Reguler

Tangkapan layar situs PPDB Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, pranala.co – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 SMK Kota Samarinda jalur reguler telah dibuka 27 sampai dengan 30 Juni 2022. Proses pendaftaran PPDB 2022 SMK Kota Samarinda dilakukan secara online melalui tautan daring cabdinsamarinda.siap-ppdb.com satu pintu secara serempak.

Untuk memudahkan calon peserta didik yang hendak melakukan pendaftaran SMK, berikut merupakan informasi tentang jadwal PPDB 2022 SMK Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

30 Maret 2026 | 22:13
Ekonomi dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

Ekonomi dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

30 Maret 2026 | 21:53

BACA JUGA: PPDB di Bontang; Orangtua Lebih Pilih Daftar Offline di Sekolah

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMK di Kota Samarinda

Mengutip dari laman resmi PPDB online Kota Samarinda, berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMK Kota Samarinda jalur reguler periode 2022/2023:

  • Sosialisasi: 25 April – 17 Mei 2022 pukul 08.00-13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
  • Pendaftaran: 27-30 Juni 2022 pukul 08.00- 13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
  • Pengumuman: 4-14 Juli 2022 (24 jam)
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022 pukul 08.00- 13.00 WITA
  • Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah: 12- 14 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
  • Hari Pertama Proses KBM: 14 Juli 2022 pukul 08.00- 16.00 WITA
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK di Kota Samarinda

Merujuk laman cabdinsamarinda.siap-ppdb.com, berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB 2022 SMK di Kota Samarinda:

a. Calon peserta didik baru kelas 10 (Sepuluh) SMA dan SMK yang berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BACA JUGA: 5 SMA Terbaik di Samarinda versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

c. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat

d. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir. Dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

e. Memiliki SHU SMP/MTs/ Paket B/ Wustha atau benruk lain yang sederajat (Khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020).

f. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

g. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

h. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

BACA JUGA: 4 SMA Terbaik di Bontang versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

i. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru. 10. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.

j. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

k. Persyaratan PPDB SLB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

l. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK

m. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Cara Daftar PPDB SMK di Kota Samarinda

Berikut ini merupakan cara daftar PPDB SMK di Kota Samarinda periode 2022/2023

  1. Wajib melaksanakan/ mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah
  2. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
  3. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online melalui tautan cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
  4. Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
  5. Unggah/ upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
  6. Operator Sekolah melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran secara online
  7. Operator Sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran
  8. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
  9. Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar 10. Hasil seleksi dan pengumuman dapat dilihat secara langsung melalui tautan https://kaltim.siap-ppdb.com/ dan https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.

BACA JUGA: Rumuskan Juknis, PPDB Balikpapan Mulai 10 Juni

PPDB SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.

Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK, sebaliknya calon peserta didik yang telah mendaftar di SMK tidak bisa lagi mendaftar di SMA.

Perubahan pilihan satuan pendidikan dapat dilakukan setelah calon peserta didik tidak lolos di semua pilihan dan tidak ada pencabutan berkas sesudah pengumuman. (re/dwi)

Tags: KaltimPPDB SamarindaSamarindaSMK Samarinda
Previous Post

Mantan Pembalap Balikpapan Curi Ratusan Bungkus Rokok demi Kebutuhan Hidup

Next Post

DPRD Bontang Condong ke Pemanfaatan Air Bekas Tambang

BACA JUGA

Gratispol dan Jospol Kaltim Serap Anggaran Rp3 Triliun Lebih

Gratispol dan Jospol Kaltim Serap Anggaran Rp3 Triliun Lebih

30 Maret 2026 | 22:57
Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

30 Maret 2026 | 22:13
Ekonomi dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

Ekonomi dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

30 Maret 2026 | 21:53
Mengapa Dua Calon Direksi Bankaltimtara dari Luar Kaltim?

Mengapa Dua Calon Direksi Bankaltimtara dari Luar Kaltim?

30 Maret 2026 | 21:36
DPRD Kaltim Libatkan Masyarakat Awasi Program MBG

DPRD Kaltim Libatkan Masyarakat Awasi Program MBG

30 Maret 2026 | 16:55
Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

30 Maret 2026 | 13:28
Next Post

DPRD Bontang Condong ke Pemanfaatan Air Bekas Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

30 Maret 2026 | 23:43
Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026 | 23:32
27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

30 Maret 2026 | 23:19
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved