PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Bontang dipastikan akan berlangsung Desember 2020. Tahapannya pun akan dijalani sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran jika Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Melalui pernyataan tertulisnya, Bawaslu menyebut persoalan itu mencakup pada data pemilih hingga politik uang.
Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto mengungkapkan 8 potensi pelanggaran saat Pilkada digelar di tengah Pandemi, di antaranya :
- Persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan berbasis RT. Pengecekan daftar pemilih kalau secara normal semestinya dilakukan secara langsung atau ‘door to door’ agar lebih akurat. Hanya ketika ada keraguan baru dilakukan tatap muka. Ini potensi pendataan tidak akurat dan akan menjadi masalah.
- Pengadaan logistik pemilihan. Bagaimana, kesiapan perusahaan penyedia logistik pemilihan. Karena waktu pemilihan sudah dekat dan mepet. Kalau pun anggaran sudah siap, apakah perusahaan percetakan sudah siap. Bahan bakunya atau tenaga kerjanya sudah siap. Ini harus menjadi perhatian KPU
- Regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Bagaimana nanti kesiapan KPU menerapkan protokol kesehatan. Termasuk bagaimana antisipasi penambahan jumlah TPS karena penerapan social distancing.
- Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon perseorangan yang kurang maksimal. Untungnya di Bontang tidak ada. Tapi bagaimana dengan daerah lain. Karena potensi adanya pengajuan sengketa pemilihan ketika ada calon perseorangan tidak lolos dalam verifikasi lantaran dilakukan daring.
- Bakal merebaknya politik uang. Kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik dan terpuruk, berpotensi dimanfaatkan calon untuk melakukan pelanggaran politik uang. Masyarakat pun tentu makin berharap adanya calon yang bisa memberikan uang. Istilah Nomor Piro Wani Piro (NPWP) berpotensi terjadi.
- Persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Ini harus menjadi perhatian bersama.
- Soal sarana prasarana kampanye. Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU dengan sistem daring bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan. Sebab kampanye dilakukan melalui daring akan menguntungkan petahana. Yang akan menjadi masalah, bagi pendatang baru atau calon baru yang harus kerja keras untuk bisa sosialisasi diri.
- Penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. Seperti pengerahan ASN dan penyalahgunaan bantuan penanggulangan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi sangat potensi terjadi. Meski sampai saat ini belum terjadi di Bontang, tapi ini menjadi catatan pengawasan Bawaslu.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke menanggapi potensi pelanggaran Pemilihan tersebut. Menurutnya dalam kondisi seperti ini mau tak mau protokol kesehatan tetap paling utama.
“Harus tetap perhatikan protokol kesehatan. Sampai saat ini belum ada yang menyatakan kita bebas covid-19. Artinya penyelenggara dan Polri-Bawaslu, melaksanakan tugas di lapangan, tetapi perhatikan itu,” katanya kepada awak pewarta,.
Dalam tugasnya di lapangan pengawas juga diminta terus mengimbau masyrakat berkenaan dengan protokol kesehatan tersebut.
“Karena masalah covid bukan hanya penyelenggara Pemilu saja. Kalau ada pengumpulan masyarakat, protokol kesehatan harus dilaksanakan, Bawaslu mengimbau Polri memantau jalannya itu. Ini masalah covid. Ada klaster Pilkada nanti, susah kita,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post