pranala.co – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mendorong Pemkot Bontang agar bisa kembali memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti sektor parkir, pembongkaran ikan, hingga penyediaan air bersih.
Meskipun diketahui, kewenangan pengelolaan TPI tidak lagi menjadi milik daerah akibat penerapan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Namun harapannya, pemkot dan dinas terkait tak habis akal untuk memperjuangkannya. Apalagi, bangunan itu dulunya dibangun menggunakan APBD.
“Untuk itu melalui Raperda Pengelola Perikanan, usulan pengelolaan dan penarikan retribusinya bisa kembali dikelola Bontang,” harap pria yang akrab disapa BW itu, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Jika dikelola Bontang, lanjut BW, maka potensi PAD yang bisa diraup bisa mencapai Rp 2 miliar per tahunnya. Sebab lokasi tersebut kerap dipenuhi para nelayan baik lokal maupun luar daerah. Pengunjung juga banyak datang untuk bisa mendapatkan ikan segar.
“Jalin juga kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal pemasaran ikan. Kalau pemkot serius, banyak potensi yang bisa dihasilkan,” pintanya.
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang pernah menghitung, perkiraan aktivitas sekali bongkar muat ikan bisa mencapai 8-10 ton. Angka tersebut tentu sangat fantastis bila masuk menjadi pundi-pundi PAD Bontang. (ADS)
Discussion about this post