PRANALA.CO, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.074,87 gram dan tembakau gorila seberat 164,46 gram, Kamis (14/11/2024).
Pemusnahan dilakukan di Lobi Mapolresta Samarinda dengan metode penghancuran menggunakan blender. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa barang bukti ini disita dari tujuh tersangka dengan inisial MR, Z, H, Ad, JM, dan Hrd.
Dari MR dan Z, polisi menyita sabu seberat 2.989,02 gram dalam tiga bungkus besar. Sementara dari tersangka H dan Ad, polisi menyita 40 butir ekstasi, lima poket tembakau gorila seberat 163,26 gram, dan dua linting tembakau.
Tersangka lain, JM, kedapatan membawa 59 poket sabu seberat 86,02 gram, sedangkan Hrd membawa sembilan poket kecil seberat 0,83 gram. Dalam pemusnahan barang bukti ini, para tersangka dihadirkan, dan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Pemusnahan barang bukti narkotika yang diamankan dari tujuh tersangka ini menunjukkan peran mereka sebagai kurir dan pengedar,” jelas Kompol Bambang.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 87 Ayat 2, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti narkotika dalam waktu satu minggu setelah penetapan pengadilan. Proses ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polresta Samarinda dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba, sekaligus memperingatkan para pelaku dan pihak terkait akan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku peredaran narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post