BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin malam (26/8).
Tersangka yang diketahui berinisial Na alias Pa (31) tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram.
Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut, Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KT 3725 CWA.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial Na, langsung dihentikan dan diperiksa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,61 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah kresek hitam, tisu, kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu.

Setelah diinterogasi, Na mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bersama-sama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita,” ujar dia dalam rilisnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow



















Comments 3