PRANALA.CO, Bontang – Kepolisian Resor alias Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini dilakukan Senin malam, 4 November 2024, sekira pukul 23.00 WITA, setelah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Ar (48) yang diduga terlibat dalam memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi yang diterima dari warga setempat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Bina Cipta, RT 3 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pukul 23.00 WITA, anggota Polres Bontang mencurigai sebuah rumah di daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ar.
Selain terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,90 gram, serta sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Bahkan dia mengaku kepada polisi sudah beberapa kali membeli sabu dari seorang pria yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Menurut pengakuan tersangka, terakhir kali membeli sabu sekira 4 hari yang lalu dari orang yang sama, dan sebagian besar sabu yang diperoleh sudah dijual,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihad Nixon L Toruang kepada pranala.co, Rabu 6 November 2024.
Tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya telah membeli sabu dari orang tersebut hingga 20 kali dan bahkan pernah mengambil satu bal sabu di Jembatan Mahkota, Samarinda pada September 2024. Namun, saat pengembangan dilakukan, pihak kepolisian belum berhasil menemukan orang yang disebutkan tersangka karena diduga informasi telah bocor.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tim masih melanjutkan pengembangan kasus dengan memeriksa lebih lanjut identitas jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujarnya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post