BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung pada Senin (24/6/2024), sekira pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Brigjen Katamso RT 18, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Tersangka diketahui berinisial IP berusia 48 tahun. Dia bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kompleks BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
IP ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 4,73 gram
- 1 bungkus plastik klip
- 1 kotak rokok merk Country
- 1 sedotan dengan ujung runcing
- 1 unit handphone merk Realme warna biru
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Tim Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 14.00 WITA, mereka mencurigai sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tersangka IP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tempat pemancingan HOP Bontang sebanyak 5 gram. Sebagian sudah terjual dan sisanya yang diamankan oleh polisi belum sempat dijual. Ia juga mengakui bahwa sebelumnya pernah mengambil sabu di Samarinda dan berhasil menjualnya.
Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di Kota Bontang.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama yang baik dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memberantas narkoba,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan. (*)
Discussion about this post