Pranala.co, SAMARINDA — Polemik pembagian kios di gedung baru Pasar Pagi Samarinda mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda. Komisi II DPRD turun langsung menemui para pedagang dan penyewa aktif untuk menyerap aspirasi sekaligus memastikan proses pembagian lapak berjalan adil dan transparan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan terkait belum adanya kepastian tempat berjualan. Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah ratusan pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak terdata, sehingga berpotensi tidak mendapatkan kios di bangunan baru Pasar Pagi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kios dilakukan dalam dua tahap. DPRD, kata dia, berperan mengawasi proses tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.
“Untuk tahap satu itu sudah tidak bisa diutak-atik. Kita bukan mau mengubah, tetapi memastikan prosesnya benar dan tidak ada permainan,” ujar Iswandi, Selasa (3/2/2026).
Menurut Iswandi, DPRD kini memfokuskan pengawalan pada tahap kedua pembagian kios. Tahap ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan penyesuaian data antara pemilik SKTUB dan penyewa aktif yang selama ini berjualan di Pasar Pagi sebelum direlokasi.
Ia menegaskan, kebijakan dari dinas terkait sangat dibutuhkan untuk menentukan pihak-pihak yang berhak memperoleh kios, terutama dengan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban administratif pada masa lalu.
“Kita akan selesaikan di tahap dua ini. Sesuai edaran Wali Kota, memang ada kekurangan kios antara pemilik SKTUB dan penyewa aktif,” jelasnya.
Komisi II DPRD juga menekankan pentingnya penggunaan data awal sebelum revitalisasi pasar sebagai satu-satunya acuan. Data tersebut meliputi jumlah kios, pemilik, serta penyewa yang tercatat secara resmi di dinas terkait.
Iswandi menegaskan, pencocokan ulang data mutlak dilakukan untuk mencegah manipulasi atau ketidaksesuaian di lapangan.
“Data awal itu sudah ada di dinas, baik penyewa, pemilik, maupun jumlah kios. Tugas kita memastikan semuanya dicocokkan agar tidak ada kejanggalan,” ujarnya.
Dari hasil penghitungan sementara Komisi II DPRD, terdapat selisih kekurangan sekitar 280 kios dibandingkan dengan jumlah pedagang yang tercatat. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengambil kebijakan pembagian ruang yang tersedia.
Iswandi mengakui, keterbatasan jumlah kios membuat tidak semua pedagang dapat memperoleh kondisi yang sama seperti sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama.
“Sekarang yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota adalah bagaimana membaginya secara adil dan proporsional. Adil itu tidak harus sama, yang penting kebijakannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















