Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penurunan penanganan kasus narkoba sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. Pada saat yang sama, volume dan nilai barang bukti yang diamankan justru meningkat signifikan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap 1.611 kasus narkoba. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus.
“Dari sisi penanganan kasus, memang terjadi penurunan sekitar 15 persen. Namun, barang bukti yang diamankan justru meningkat cukup signifikan,” ujar Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (30/12/2025).
Endar merinci, selama 2025 Polda Kaltim mengamankan narkotika jenis ganja seberat 5,1 kilogram, sabu 136,7 kilogram, pil ekstasi sebanyak 6.764 butir, obat G 85.949 butir, tembakau sintetis 86,99 gram, cairan sintetis 205,3 gram, serta tembakau kering 23,81 gram.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 barang bukti yang diamankan meliputi ganja 4,82 kilogram, sabu 99,69 kilogram, ekstasi 2.819 butir, obat G 154.358 butir, cairan sintetis 459,34 gram, tembakau sintetis 341,89 gram, dan tembakau kering 200 gram.
Dari barang bukti yang diamankan beberapa mengalami kenaikan. “Seperti Ganja dari 4,8 kilogram menjadi 5,1 kilogram, begitu juga dengan sabu dari 99,69 kilogram naik menjadi 136,7 kilogram,” paparnya.
Di samping itu, dari penanganan kasus dan penyitaan barang bukti, polisi berhasil mengamankan 1.848 tersangka sepanjang tahun 2025. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.218 tersangka.
Lebih lanjut, kata Endar, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan peredaran narkoba. Karena, Polda Kaltim juga mengintensifkan penelusuran aliran dana kejahatan dari kasus narkoba tersebut.
Sepanjang 2025, menurutnya, Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba, dengan enam orang tersangka.
“Dari pengungkapan TPPU tersebut, nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp11,3 miliar,” jelas Endar.
Endar menegaskan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai jaringan narkoba. Dengan merampas aset hasil kejahatan, pelaku akan kehilangan modal dan kesulitan untuk kembali menjalankan bisnis haramnya.
“Narkoba menjadi atensi kita semua, baik Polda Kaltim maupun Forkopimda Kaltim. Masalah ini sudah dibahas secara bersama dan penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Endar kembali menekankan, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Upaya rehabilitasi serta langkah-langkah preventif juga harus berjalan seiring.
Ia mengakui, secara kuantitas jumlah kasus narkoba di Kaltim masih tergolong tinggi, meski dari sisi kualitas tidak seperti di beberapa daerah lain. Karena itu, dibutuhkan penanganan lintas sektoral serta dukungan penuh dari masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Diperlukan peran semua pihak agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















