
Pranala.co, SAMARINDA — Konflik lahan antara petani dan perusahaan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6), untuk memediasi dua persoalan utama yang berlarut-larut.
Ketua Komisi II, Sabaruddin, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan mediasi yang dilayangkan para petani.
“Ada dua masalah besar yang mereka hadapi,” kata Sabaruddin.
Masalah pertama, soal kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat. Hingga kini, kewajiban itu belum dijalankan oleh PT BDAM.
“Ini bentuk kemitraan yang mestinya menguntungkan masyarakat. Tapi realisasinya nol besar,” ujar Sabaruddin.
Masalah kedua, lebih rumit. Ada dugaan penggusuran lahan petani oleh perusahaan di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan, masyarakat menuding perusahaan telah menyerobot tanah dan merusak tanaman produktif mereka.
“Ini sudah masuk ranah konflik agraria,” tegasnya.
Pihak perusahaan berdalih bahwa aktivitas mereka masih dalam koridor hukum. Selama Hak Guna Usaha (HGU) masih aktif, perusahaan merasa berhak mengelola lahan.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyayangkan sikap diam Dinas Perkebunan Kukar yang tidak hadir dalam rapat.
“Ini wilayah Kukar. Seharusnya pemerintah setempat hadir dan tanggap,” ujarnya.
Sapto juga menegaskan bahwa konflik ini belum selesai. Bahkan berita acara rapat pun belum ditandatangani lengkap oleh semua pihak.
“Kami minta itikad baik dari PT BDAM dalam satu dua hari ini. Kalau tidak, kami akan ambil langkah tegas,” kata politisi Golkar itu.
Ia juga meminta semua data divalidasi. Tak boleh ada keputusan gegabah tanpa dasar yang jelas.
“Kita minta Kanwil BPN/ATR siapkan data lengkap soal izin lokasi dari tahun 1981 sampai sekarang,” tambahnya.
Dalam rapat disepakati bahwa penyelesaian masalah ini diberi waktu satu bulan setengah. Dimulai dari pengumpulan data, klarifikasi, hingga kunjungan lapangan.
Sapto menekankan, prosesnya harus transparan, hati-hati, dan objektif. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi,” tegasnya.
Bahkan DPRD Kaltim membuka opsi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menertibkan seluruh HGU bermasalah di Kaltim.
“Kalau tidak disikapi tegas, rakyat terus jadi korban. Kita wacanakan pansus penertiban HGU di Kaltim,” tutup Sapto. [DIAS/ADS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















