Bukti cukup kuat atas kepindahan Ma’ruf Effendy ke partai lain, yakni Partai Gelora besutan mantan Presiden PKS Anis Matta.
pranala.co -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang tidak hadir saat sidang perdana gugatan Ma’ruf Effendy. Namun, Nadlif Ridhwan, Ketua Dewan Etik Daerah DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang pun buka suara seputar pemecatan Ma’ruf dari keanggotan PKS.
Menurutnya pihaknya, memiliki bukti yang cukup kuat atas kepindahan Ma’ruf Effendy ke partai lain, yakni Partai Gelora besutan mantan Presiden PKS Anis Matta. “Ya, pencabutan keanggotaan karena beliau pindah Partai Gelora?” tegas dia Selasa (19/4/2022).
Alasan ini juga telah disampaikan kepada DPW PKS Kaltim dalam surat pemberitahuan Dewan Etik Daerah PKS pada 14 Januari 2022, perihal Pemberitahuan Putusan Majelis Penegak Disiplin Partai Daerah Bontang Nomor 002/Plg.OE/2021-KDD Btg. Alasan pemecatan Ma’ruf Effendy karena menjadi anggota partai politik lain.
Putusan itu sama seperti yang dialami Syukri Wahid dan Amin Hidayat, kader PKS di Balikpapan. Keduanya juga diberhentikan PKS karena dinilai telah berpindah ke partai politik lain, yakni Partai Gelora.
Ia mengatakan, seharusnya, ketika sudah pindah ke partai lain, Ma’ruf legawa. “Jangan dibalik, beliau selama ini telah membesarkan partai, kemudian seolah dipecat PKS tanpa alasan. Ya, seharusnya legawa, karena hatinya bukan lagi ke PKS tapi ke partai lain,” sebutnya.
Dijelaskannya, proses pemberhentian Ma’ruf juga melalui proses yang cukup panjang sejak 2021. Dalam 6 kali pemanggilan, 3 pemanggilan pertama, sifatnya baru klarifikasi dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan Dewan Etik Daerah PKS Bontang.
“Kami mengundang beliau hadir untuk klarifikasi. Tapi tidak pernah datang. Alasannya, maunya ingin dibicarakan secara kekeluargaan, tidak resmi, santai, sambil ngopi-ngopi,” tuturnya.
Dikatakanya, Ma’ruf juga tidak bersedia datang, karena alasannya tidak tahu pelanggaran dan pasal-pasal yang dilanggar. Maka itulah, pihaknya mengundang klarifikasi untuk menjelaskannya. Diundang sampai tiga kali, dan dijawab begitu lagi. Nah, maka selanjutnya diproses di persidangan etik. Tiga kali diundang lagi, tidak datang.
Akhirnya Dewan Etik Daerah menyampaikan surat putusan ke Ma’ruf Effendy perihal, pencabutan keaggotaan sebagai anggota PKS yang telah diputuskan melalui Sidang Etik Daerah. “Kami sampaikan kalau ingin banding silahkan ke wilayah (DPW PKS Kaltim, Red.),” ujarnya.
Menurut dia, kemungkinan karena dorongan anggota DPRD lainnya di fraksi, Ma’ruf menyampaikan banding ke DPW PKS Kaltim.
“Di sana beliau hadir. Tapi ketika belum ada keputusan sidang, malah sudah mengajukan gugatan di sini (Pengadilan Negeri di Bontang),” tuturnya.
Soal gugatan Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang telah melibatkan 18 kuasa hukum, Nadlif mengatakan PKS siap untuk menghadapi. “Karena beliau menggunakan lawyer, kami juga pakai lawyer,” ucapnya.
Namun Nadlif belum merinci siapa lawyer dan berapa jumlah kuasa hukum yang dilibatkan untuk menghadapi gugatan Ma’ruf Effendi.
“Samalah dengan beliau. Yang digunakan itu kan lawyer yang membela Pak Syukri Wahid di Balikpapan. Begitu juga kami,” sebutnya mengutip media kaltim.
Soal alasan tidak hadir di sidang perdana, Nadlif menegaskan, untuk melawan gugutan Ma’ruf sudah diserahkan ke kuasa hukum. “Kami serahkan ke kuasa hukum,” tegasnya.
(mk/id)
Discussion about this post