pranala.co – Perusahaan di Kota Bontang, Kalimantan Timur wajib melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang jika ada lowongan kerja di perusahaannya.
Aturan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnaker Bontang.
Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan. “Jadi pencari kerja tidak kesulitan mendapat berbagai informasi lowongan pekerjaan di Bontang,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Asnem belum lama ini.
Sejauh ini, kata dia, 90 persen perusahaan di Kota Taman sudah mematuhi aturan tersebut. Sementara sisanya merupakan perusahaan yang baru mendapat kontrak di Bontang, dan belum memahami aturan yang berlaku di Bontang.
“Bukan hanya perekrutan yang wajib lewat Disnaker, perusahaan juga harus mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” katanya.
Lanjut dia, setidaknya ada tiga faktor yang membuat angka pengangguran sulit diturunkan. Pertama, informasi lowongan kerja belum terinformasikan dengan baik.
Untuk itulah Disnaker Kota Bontang meminta kepada para pelaku usaha untuk melapor jika akan membuka lowongan kerja. Laporan tertulis juga disampaikan jika lowongan tersebut telah terserap.
Faktor kedua adalah ketidaksesuaian antara keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan keterampilan yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.
“Dan faktor ketiga adalah jumlah lowongan kerja yang terbatas,” tutupnya. [ADS]
Pewarta: Junaidi


















