• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 10 Desember 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Pengurusan Akta Kematian di Kaltim Masih Rendah

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Mei 2022 | 06:51
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
diskominfo kaltim

pranala.co – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang meninggal masih rendah.

“Berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per 28 April 2022, akta kematian yang diterbitkan di Kaltim baru berjumlah 248.482 lembar,” ujar Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat (27/5/2022).

PILIHAN REDAKSI

Gantikan Isran Noor, Syarief Al Kadrie Ditunjuk sebagai Ketua DPW Nasdem Kaltim

Jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024, Kaltim Mulai Seleksi Atlet Berprestasi

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dispora Kaltim Gelar Pekan Raya

Dongkrak Indeks Pembangunan Pemuda Kaltim

Kondisi ini menunjukkan kesadaran warga untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif rendah. Jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim.

BACA JUGA: BKD Kaltim: Tidak Ada CPNS yang Mundur!

Hal tersebut berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kondisi ini pun sering berdampak pada beberapa hal baik secara ekonomi maupun politik. Seperti, bantuan pemerintah maupun data pemilih dalam pemilu, karena di daftar masih tercatat nama pemilih, padahal yang bersangkutan sudah meninggal.

Ia mengimbau semua pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan melakukan terobosan baru akan pentingnya kepemilikan akta kematian.

Sehingga masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan akta kematian baik bagi anggota keluarga itu sendiri maupun bagi semua pihak.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Rp1,7 Miliar oleh Mantan Istri Siri

Dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, lanjutnya, hal yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.

Hal ini perlu dilakukan karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lainnya.

Ia melanjutkan untuk perjanjian kinerja tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se-Kaltim menambahkan satu target kinerja. Yaitu, penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

“Kami bersyukur karena di Kaltim saat ini semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian, sehingga peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari, sejak tanggal kematian,” ucap Soraya seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP Dicopot

Syarat mengurus akta kematian

Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP yang melaporkan.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat.
  • Surat keterangan kematian dari RT.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan. [RE]

ShareTweetSend

BACA JUGA

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

7 Desember 2023 | 19:32
Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

7 Desember 2023 | 09:31
Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

6 Desember 2023 | 07:39
Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

6 Desember 2023 | 01:12
Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

6 Desember 2023 | 00:31
BPBD Kaltim Butuh Arsiparis, Kelola Kearsipan

BPBD Kaltim Butuh Arsiparis, Kelola Kearsipan

6 Desember 2023 | 00:24

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 23:43
Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 06:11
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

7 Desember 2023 | 19:32
Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

7 Desember 2023 | 12:09
Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

7 Desember 2023 | 09:31
BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

7 Desember 2023 | 08:47
Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

6 Desember 2023 | 09:36

RAMAI DIBACA

  • UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Children of Heaven Film Review: Belajar Introspeksi Diri dari Kisah Sepasang Sepatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! DPRD Kaltim Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom