pranala.co – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang meninggal masih rendah.
“Berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per 28 April 2022, akta kematian yang diterbitkan di Kaltim baru berjumlah 248.482 lembar,” ujar Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat (27/5/2022).
Kondisi ini menunjukkan kesadaran warga untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif rendah. Jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim.
BACA JUGA: BKD Kaltim: Tidak Ada CPNS yang Mundur!
Hal tersebut berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kondisi ini pun sering berdampak pada beberapa hal baik secara ekonomi maupun politik. Seperti, bantuan pemerintah maupun data pemilih dalam pemilu, karena di daftar masih tercatat nama pemilih, padahal yang bersangkutan sudah meninggal.
Ia mengimbau semua pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan melakukan terobosan baru akan pentingnya kepemilikan akta kematian.
Sehingga masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan akta kematian baik bagi anggota keluarga itu sendiri maupun bagi semua pihak.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Rp1,7 Miliar oleh Mantan Istri Siri
Dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, lanjutnya, hal yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.
Hal ini perlu dilakukan karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lainnya.
Ia melanjutkan untuk perjanjian kinerja tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se-Kaltim menambahkan satu target kinerja. Yaitu, penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.
“Kami bersyukur karena di Kaltim saat ini semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian, sehingga peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari, sejak tanggal kematian,” ucap Soraya seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP Dicopot
Syarat mengurus akta kematian
Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP yang melaporkan.
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat.
- Surat keterangan kematian dari RT.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan. [RE]
Discussion about this post