KEPENGURUSAN Persatuan Wartawan Indonesia Kutai Timur (PWI Kutim) 2020-2023 resmi dikukuhkan sekaligus dilantik, Senin (18/1). Sebanyak 25 pengurus baru termasuk 2 penasihat dilantik langsung Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Menjabat sebagai Ketua PWI Kutim Ibnu Juraid, Sekretaris Wardi, dan Bendahara Irfan Nur Aditama. Para pengurus dilantik berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 177-PKU/PP-PWI/2020. Kegiatan itu mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Prosesi pelantikan pengurus PWI periode kedua di Kutim ini disaksikan oleh sejumlah tamu undangan. Antara lain Asisten Pemkesra Sekkab Kutim, Suko Buono, yang mewakili Pemkab Kutim, dan Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.
Hadir pula unsur FKPD, tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan dan perbankan, organisasi, universitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. “Untuk organisasi profesi pers (konstituen Dewan Pers) tentunya PWI, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) serta PFI (Pewarta Foto Indonesia),” sebutnya.
Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Dijelaskan Endro, Undang-Undang Pers sangat penting memberikan perlindungan, terutama ketika terjadi kasus sengketa pers yang menjerat jurnalis atau media. Media tak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tak memegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terverifikasi, tentunya tak bisa dilindungi.
“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW. Dengan kata lain, wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu warna silver dan utama dengan kartu gold,” jelasnya.
Sebagai bentuk profesionalitas di dunia jurnalistik, maka Endro menegaskan bahwa setiap wartawan wajib bersertifikasi atau pernah lulus UKW. Selain itu, narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi.
Lebih lanjut, Endro juga memberikan pemahaman kepada sejumlah wartawan, agar bergabung dengan organisasi profesi yang tepat. “Sehingga saat bekerja, bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum,” katanya melansir selasar.co.
[bn]
Discussion about this post