PRANALA.CO, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial OS alias Anefcinta, diduga mengelola jaringan situs penyebar konten pornografi, termasuk pornografi anak.
Dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Dittipidsiber, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, Polri memaparkan modus operandi tersangka dan dampaknya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan bahwa OS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam. “Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu OS alias Anefcinta, yang telah lama mengoperasikan situs-situs pornografi,” kata Dani, Rabu (13/11/2024).
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan Polri yang mengidentifikasi aktivitas penyebaran konten pornografi melalui situs bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya. Tim akhirnya berhasil menangkap OS di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, OS yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, telah menjalankan operasi situs-situs pornografi sejak 2015. Dia mengelola hingga 27 situs aktif, yang berisi konten dewasa dan pornografi anak.
“Dari bukti di laptopnya, OS bahkan pernah mengelola hingga 585 situs pornografi,” jelas Dani.
OS mengoperasikan situs tersebut dengan metode mandiri, mulai dari mencari video, membangun situs, hingga mengelola konten. Yang mengejutkan, OS memperoleh penghasilan ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense dengan memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs yang dikelolanya.
Barang bukti yang disita dari OS termasuk empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, dan tiga akun email. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan ribuan video pornografi yang disimpan di berbagai perangkat OS.
“Kami menemukan 123 video di ponselnya, 3.064 video di laptop, dan tersangka telah mengunggah sekitar 1.085 video ke situs-situs yang dikelolanya,” terang Kombes Dani.
Kombes Dani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan pornografi, terutama yang melibatkan anak. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pornografi anak. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga dari bahaya konten yang merusak,” pesannya.
OS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post