Bea Cukai Balikpapan Hancurkan Barang Kena Cukai Illegal dan Larangan, Potensi Rugi Negara Rp309 Juta

Suriadi Said
3 Jul 2024 23:04
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kantor Bea Cukai Balikpapan melakukan pemusnahan barang kena cukai illegal dan barang-barang larangan senilai Rp312.563.460 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, Senin (1/7/2024)

Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan penghancuran total untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp309.115.460

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai illegal dan barang-barang terlarang.

RM Agus Ekawidjaja, Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi industri yang mematuhi regulasi dan kewajiban perpajakan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah melakukan berbagai operasi penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal, termasuk 439.664 batang rokok ilegal, 605.5 liter MMEA ilegal, dan 3 buah sex toys,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa penegakan hukum tersebut berhasil mencegah peredaran barang ilegal, dengan penegahan signifikan seperti pada 10 Juli 2023 dan 15 September 2023 terhadap 310.000 batang rokok ilegal di sebuah toko di Balikpapan.

“Kami berharap tindakan ini tidak hanya menghilangkan barang-barang ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif, termasuk pornografi dan barang terlarang lainnya,” tambahnya.

Pemusnahan ini juga merupakan implementasi dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector), yang bertujuan untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat. (*)

 

*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *