• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu Ini Dapat Vonis Melorot Satu Tahun dari Tuntutan

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Maret 2024 | 16:07
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu Ini Dapat Vonis Melorot Satu Tahun dari Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mahmud. Pengedar sabu yang berdomisili di Guntung ini diputuskan harus dipenjara selama delapan tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mahmud. Pengedar sabu yang berdomisili di Guntung ini diputuskan harus dipenjara selama delapan tahun.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I.

“Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

21 Oktober 2025 | 21:26
Pengedar Sabu Ditangkap di BTN KCY, 1,35 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

Pengedar Sabu Ditangkap di BTN KCY, 1,35 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

14 Agustus 2025 | 10:57

Terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya terdakwa ini dituntut oleh jaksa selama sembilan tahun penjara. Artinya vonis ini melorot satu tahun dari tuntutan JPU. Pria berusia 31 tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Bontang. Kali ini giliran dua Warga Guntung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Pada awalnya polisi menangkap terdakwa DA. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Mahmud dengan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Mahmud ini merupakan pemasok dari terdakwa sebelumnya.

Selain sabu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 200 ribu, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan gawai, serta bungkus rokok. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: Pengadilan Negeri BontangPengedar Sabu
Previous Post

Duh! Pekerja Rumah Makan di Samarinda Rudapaksa Putri Majikan Berusia 12 Tahun

Next Post

Penurapan Sungai di Gunung Telihan Dianggarkan Rp19,4 Miliar

BACA JUGA

Kapal Mendadak Lumpuh, Lima Warga Bontang Selamat dari Ancaman Laut

Kapal Mendadak Lumpuh, Lima Warga Bontang Selamat dari Ancaman Laut

5 April 2026 | 21:35
Lapas Bontang Usulkan 1.187 Warga Binaan Masuk Daftar Pemilih

Lapas Bontang Usulkan 1.187 Warga Binaan Masuk Daftar Pemilih

5 April 2026 | 20:52
Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang Digrebek Dini Hari di Tanjung Laut, Polres Bontang Amankan 3 Terduga Kasus Sabu Kejadiannya di Samarinda, Adu Mulut soal Warisan Berujung Penganiayaan Sabu di Kandang Ayam, Warga Tanah Merah Diciduk Satresnarkoba Samarinda Mengaku Dibegal, Pria di Samarinda Sengaja Lukai Dirinya karena Malu Tak Mampu Bayar Mahar

Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang

5 April 2026 | 18:53
Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43
Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

4 April 2026 | 22:12
KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun 177 Ribu Warga Kaltim Masih Belum Punya Rumah

KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun

4 April 2026 | 20:28
Next Post
Penurapan Sungai di Gunung Telihan Dianggarkan Rp19,4 Miliar

Penurapan Sungai di Gunung Telihan Dianggarkan Rp19,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

4 April 2026 | 16:33
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14

Terbaru

Api Mengamuk di Tenggarong Kaltim, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Api Mengamuk di Tenggarong Kaltim, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

5 April 2026 | 23:40
Membongkar Peredaran Sabu di Kota Bangun Kaltim, 3 Orang Ditangkap, 1 DPO Diburu

Membongkar Peredaran Sabu di Kota Bangun Kaltim, 3 Orang Ditangkap, 1 DPO Diburu

5 April 2026 | 23:33
BMKG: Musim Kemarau 2026 Mulai April, Waspada Potensi El Niño

BMKG: Musim Kemarau 2026 Mulai April, Waspada Potensi El Niño

5 April 2026 | 23:21
Borneo FC Samarinda Perkasa di Kandang Madura United, Tempel Persib di Persaingan Juara

Borneo FC Samarinda Perkasa di Kandang Madura United, Tempel Persib di Persaingan Juara

5 April 2026 | 23:13

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved