SUNGGUH malang nasib Sudirman. Pria yang ditangkap Polda Kaltim pada 13 Maret lalu telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Pasalnya pengedar sabu berambut pirang ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu penjara selama delapan tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti penjara selama tiga bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Sebelumnya terdakwa diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Polisi menyita 100 gram narkoba jenis sabu siap edar.
Barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik yang disamarkan dengan bungkus snack disita dari tangan pria yang berambut pirang ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Kota Bontang.
Selain di Bontang, Subdit II Ditresnarkoba Polda kaltim juga meringkus pengedar di Anggana, Kutai Kartanegara.
Satu orang tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan di rumahnya di RT 012 Pulau Nubi, Muara Pantuan, Anggana, Kamis (16/03/2023) lalu. (*)
Discussion about this post