JAKSA Penuntut Umum telah memberikan tuntutan kepada terdakwa kasus peredaran narkotika Yusuf. Pengedar sabu seberat 34,45 gram ini dituntut 10,5 tahun penjara.
JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
“Dituntut 10,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2.972.590.000. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
Diketahui terdakwa ditangkap pada 24 Oktober 2022. Kala itu kepolisian melakukan pengembangan terhadap tersangka S dan NWF. Sabu yang didapatkan itu diambil dari terdakwa.
Barang itu didapatkan dari tersangka lain yakni DW. Terdakwa saat itu diarahkan untuk menghubungi salah satu akun social media. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram yang disimpan di dalam kamar.
Selanjutnya persidangan akan kembali digelar hari ini. Dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)
Discussion about this post