PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana mendelegasikan kewenangan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis di dua kota di Kaltim. Pendelegasian kewenangan tersebut merupakan langkah Pemprov Kaltim untuk efesiensi pelaksanaan proyek-proyek strategis tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Mohammad Jauhar Efendi pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Rencana Pendelagasian Wewenang Kepada bupati/walikota terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Jauhar Efendi mengatakan rapat koordinasi membahas rencana pendelagasian wewenang kepada Walikota Samarinda dan Walikota Balikpapan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan tiga proyek strategis Pemprov Kaltim di dua kota tersebut.
Proyek-proyek strategis Pemprov Kaltim tersebut adalah pembangunan outer ringroad Bandara APT Pranoto Samarinda. Dua proyek lainnya adalah pengadaan tanah untuk jembatan akses Pulau Balang sisi Balikpapan dan Stadion Balikpapan
“Yakni pengadaan tanah simpang 4 outer ringroad-Bandara Samarinda Baru (Bandara APT Pranoto Samarinda, Red), jembatan akses Pulau Balang sisi Balikpapan dan Stadion Balikpapan,” ujar Jauhar Efendi di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 23 Juni 2020 seperti dirilis Humas Pemprov Kaltim.
Selaku Ketua Tim Pertimbangan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemprov Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan pendelagasian untuk efisiensi karena menyesuaikan kondisi tanah di wilayah masing-masing. Selain itu aturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum bersifat dinamis.
“Karena itu, kami menilai perlu menjadi perhatian agar saat ada hal baru bisa diakomodir dengan baik,” ujar Jauhar Efendi. (*)
Discussion about this post