PENDISTRIBUSIAN minyak goreng dari PT Energi Unggul Persada (EUP) disoal para distributor yang ada di Bontang.
Mereka mengeluhkan minyak goreng yang diterima ialah non Domestic Market Obligation (DMO), yang mengakibatkan harga minyak goreng di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp 14.300 per liter.
Sebelumnya, pada Juli 2022 hingga Maret 2023 lalu, pihaknya masih menerima minyak goreng DMO dengan harga Rp 11.700 hingga Rp 11.800 per liter.
“Ini kalau harganya terus melambung maka imbasnya masyarakat juga akan mendapatkan harga minyak yang tinggi. Dugaan kami sih DMO ini di ekspor,” ungkap Direktur PT Setia Cipta Loka, Eko Yulianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bontang, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, pemenuhan porsi DMO ditetapkan 20 persen dari hasil produksi. Jika dikalkulasikan dengan produksi PT EUP per bulan, maka mencapai 18.000 ton.
“Kami ini hanya minta kuota 10 persen DMO untuk warga Bontang. Bahkan saat Maret lalu kami PO (Purchase Order) tapi tidak ada jawaban dari PT EUP akhirnya di bulan puasa (Ramadan) kami tidak berjualan,” bebernya.
Menjawab protes tersebut, perwakilan PT EUP, Edi menjelaskan terkait kewajiban DMO 20 persen, sudah tercantum dalam aturan. Yang mana telah disebutkan jika DMO lokal tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan ekspor minyak goreng, dan hal itu dipantau oleh Kementerian Perdagangan.
“Kalau berbicara kuota 3.000 ton per hari, itu sebenarnya hanya kapasitas produksi per hari. Tetapi jika bahan baku tidak mencukupi, maka produksi sesuai dengan ketersediaan bahan baku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menghadirkan seluruh stakeholder. Termasuk berkunjung langsung ke pusat untuk bertemu dengan petinggi PT EUP.
“Kalau yang datang selalu tidak sesuai dengan tupoksinya maka akan seperti ini. Tidak ada titik temunya soalnya yang hadir juga tidak bisa mengambil keputusan,” tandasnya. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post