pranala.co – Satpolairud Polres Bontang kembali meringkus seorang nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan. Pelaku berinisial HE (40) ditangkap saat hendak mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari bom ikan sebanyak 9 botol, sumbu, dan serbuk bahan peledak. Sedianya, pelaku akan menghabiskan seluruh bom yang sudah dirakit untuk menangkap ikan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya, polisi sudah kerap kali menangkap nelayan yang menggunakan bom saat mencari ikan.
Namun, hukuman penjara rupanya tidak membuat nelayan-nelayan nakal tersebut jera dan tetap menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan.
“Sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala. Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, polisi sudah berulangkali melakukan sosialisasi ke nelayan untuk meninggalkan perilaku menangkap ikan menggunakan bom. Nelayan sudah diingatkan menangkap ikan dengan peralatan ramah lingkungan seperti jaring.
“Penangkapan ikan harus sesuai aturan, jangan macam-macam. Pelaku yang tertangkap akan kita tindak dengan hukuman berat,” tegasnya.
Untuk memastikan HE mendapat hukuman berat, penyidik Polres Bontang menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post