PRANALA.CO, Tenggarong – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial M (52) diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (28/3/2025). Pelaku diduga melakukan penambangan ilegal menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA). Perusahaan tersebut melaporkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan berpotensi melanggar hukum.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pelaku menggunakan satu unit ekskavator,” ujar AKP Elnath.
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Loa Kulu, PT BJA, dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan kemudian melakukan penindakan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu unit ekskavator PC 125 merk SANY berwarna kuning sebagai barang bukti. Selain itu, video dan foto yang mendokumentasikan aktivitas penambangan ilegal turut diamankan sebagai bukti tambahan.
M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Loa Kulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar aktivitas semacam ini dapat dicegah sejak dini,” tambah AKP Elnath.
Aarat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih nekat melakukan penambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post