PRANALA.CO – Pemuda pengangguran berinisial MF (20) di Samarinda, Kalimantan Timur nekat mencuri tabung gas 3 kilogram (kg). Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pencurian itu dilakukan di sebuah rumah Jalan Rambutan Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda, 15 Februari 2025 malam.
Selain tabung elpiji 3 kg, pelaku juga menggondol mesin ketam listrik, bor listrik besar, dan bor listrik kecil, mesin gerinda, satu set boks kunci, dan 1 set peralatan makan prasmanan.
“Korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta,” jelas Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.
Dia menjelaskan, aksi pencurian dilaporkan korban dengan nomor: LP/B/06/II/2024. Polisi lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Usai pendalaman kasus, polisi berhasil mengidentifikasi. Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan Selasa (20/2/2024) dengan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg yang belum sempat dijual tersangka.
Saat diamankan pelaku mengakui akan perbuatannya dan barang hasil curian sebagian telah dijual pelaku.
Saat ini, tersangka MF sudah ditahan di Mapolsek Palaran dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)



















Comments 1