Pranala.co, BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang terus dilakukan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Bontang Baru.
Hasilnya, seorang pemuda berinisial AJS (24) diamankan. Penindakan dilakukan Selasa malam (13/1/2026), sekira pukul 22.30 Wita.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya, 28 plastik klip berisi kristal putih.
Barang tersebut memiliki berat bruto sekira 9,58 gram dan diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai turut disita sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















