Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Instruksi itu jelas: hentikan praktik pertambangan ilegal, terutama yang merambah kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto, memastikan langkah tegas segera dijalankan. Pemprov membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemberantasan tambang ilegal.
“Dari hasil pemantauan kami, ada 108 titik tambang ilegal yang masih beroperasi di Kaltim. Aktivitas mereka on-off. Kadang berhenti, lalu jalan lagi. Itu yang membuatnya sulit dikendalikan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Sebagai lumbung batu bara nasional, Kaltim menghadapi ancaman besar. Tambang ilegal merusak lingkungan karena tidak mengikuti standar operasional yang ramah lingkungan.
“Kalau dibiarkan, kerusakannya akan masif. Karena itu pengawasan ketat dan tindakan tegas mutlak diperlukan,” tegas Bambang.
Selain membentuk Satgas, Pemprov Kaltim juga menyiapkan kanal pengaduan masyarakat. Warga bisa melapor jika mengetahui keberadaan tambang ilegal.
“Kanal pengaduan ini sudah berjalan. Laporan yang masuk banyak, sebagian sudah kami tindaklanjuti. Bahkan, ada yang berujung pada penangkapan pelaku,” jelas Bambang.
Satgas ini nantinya tidak bekerja sendirian. Penindakan tetap akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Berdasarkan pasal 168 UU Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Karena itu kerja sama dengan APH sangat penting,” paparnya.
Meski kewenangan utama berada di tangan pusat dan APH, Pemprov Kaltim memastikan tidak tinggal diam. Pemantauan, pendataan, dan koordinasi tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas ilegal bisa dihentikan.
“Proses pembentukan Satgas saat ini sudah berjalan. Dalam waktu dekat segera diresmikan,” pungkas Bambang. (TIA)


















