PRANALA.co – Sengketa tapal batas Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terkait Kampung Sidrap terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 18 Juli 2024, setelah sebelumnya tertunda karena pihak pemerintah belum siap memberikan keterangan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyatakan harapannya agar gugatan ini dimenangkan demi memberikan kepastian hukum bagi warga Sidrap terkait status tempat tinggal dan berkas kependudukan mereka.
“Semoga sidang ini memberikan titik terang terkait tapal batas. Kami menghargai dan mematuhi seluruh keputusan. Jika dikabulkan, kami akan segera melakukan percepatan pembangunan,” ujar Basri Rase kepada media, Selasa (16/7/2024) pagi.
Jika MK memutuskan Sidrap masuk wilayah Bontang, Pemkot Bontang telah berkomitmen untuk segera mempercepat pembangunan di daerah tersebut. Pemkot dan DPRD Bontang sudah sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan kebutuhan dasar masyarakat Sidrap jika gugatan dimenangkan.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak pada 2023. Materi yang akan disampaikan pada sidang Kamis mendatang mencakup permintaan untuk mengubah batas wilayah sesuai batas alam. Persoalan batas wilayah ini telah lama bergulir, dan proses hukum perihal materinya diserahkan ke kuasa hukum yang ditunjuk.
Dengan keputusan MK yang ditunggu-tunggu, warga Sidrap berharap adanya kepastian dan kemajuan di wilayah mereka. (*)

















Comments 1