Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akhirnya buka suara soal polemik retribusi ruko di kawasan Stadion Lang-Lang (Bessai Berinta). Tarif Rp819 ribu per bulan yang menuai keluhan pedagang disebut bukan keputusan sepihak.
Pemkot menegaskan, angka itu hasil kajian teknis dan telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Angka itu sudah berdasarkan kajian. Kalau tidak diterapkan, justru bisa jadi masalah di kemudian hari,” ujar Andi Parenrengi, Kepala Bidang Olahraga Disporaparekraf Bontang, Senin (27/10/2025).
Menurut Andi, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif tanpa dasar hukum. Selama aturan itu tertuang dalam perda, pelaksanaannya wajib dijalankan secara konsisten.
“Kalau aturan sudah disahkan, ya harus dijalankan. Kalau tidak, nanti bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menegaskan bahwa Bapenda tidak menentukan nominal retribusi.
“Bapenda hanya menghimpun dan menyusun draf perda. Untuk nominal, itu ditentukan oleh OPD teknis terkait,” jelasnya.
Berpotensi Tambah PAD Hingga Rp26 Juta Per Bulan
Dari total 32 lapak yang ada di kawasan Stadion Lang-Lang, jika semuanya aktif dan membayar retribusi sesuai ketentuan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai Rp26,2 juta per bulan.
Selain retribusi ruko, Pemkot juga menarik sewa untuk sejumlah fasilitas olahraga, seperti lapangan basket, panahan, dan sepak bola. Tarif sewanya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp420 ribu per jam, tergantung waktu dan jenis kegiatan.
Meski begitu, Andi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup pintu untuk kritik dan saran dari para pedagang. Ia menyebut, segala masukan akan tetap ditampung untuk bahan evaluasi kebijakan ke depan.
“Kritik kami terima. Tapi aturan ini sudah disahkan dan harus dijalankan sesuai perda,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang kecil di Stadion Lang-Lang (Bessai Berinta), Bontang mengeluh berat dengan kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang menetapkan tarif retribusi ruko sebesar Rp819 ribu per bulan.
Angka itu belum termasuk biaya listrik dan air. “Itu sewa atau retribusi? Besar sekali. Sudah kayak bayar kontrakan rumah,” keluh Asep Ridwan, Ketua Komunitas Pedagang Lang-Lang, Senin (27/10/2025).
“Kalau begini, lebih baik kami tinggal di sini sekalian,” tambahnya dengan nada getir.
Masalah para pedagang bukan hanya soal tarif. Kondisi fisik lapak juga jauh dari kata layak. Tidak ada rolling door. Plafon dibiarkan terbuka. Atap bocor di sana-sini.
Saat hujan, air masuk dari depan dan atas. Ketika kemarau, panas menyengat menembus dinding seng tipis.
“Barang kami sering hilang karena gak ada pintu pengaman. Kalau hujan, tampias sampai ke dalam. Kadang banjir juga. Kami rugi terus,” sambung Asep.
Dari 28 pedagang yang terdaftar, sebagian kini memilih berhenti berjualan. Pendapatan mereka rata-rata hanya Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per hari, bahkan sering nihil.
“Kalau disuruh bayar Rp819 ribu per bulan, habislah kami. Belum listrik, belum air,” ucapnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















