Pranala.co, SANGATTA — Kebijakan penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kekhawatiran itu terutama terkait keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan siap mengambil langkah agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan pemerintah daerah siap mengakomodasi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, sepanjang kewenangan dan anggaran memungkinkan.
“Kalau mereka beralih ke pemerintah daerah, kami siap. Tapi informasi dari pusat, kepesertaan itu juga sedang diupayakan untuk diaktifkan kembali,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Jumat (13/2/2026).
Data Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencatat sekira 130 ribu jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, sekitar 23 ribu peserta dinonaktifkan. Sementara 6 ribu lainnya kembali dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penonaktifan itu merujuk pada Surat Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Ardiansyah mengaku belum mengetahui secara rinci alasan teknis penonaktifan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat Kutim tidak boleh terhenti.
“Saya juga belum memahami sepenuhnya alasan kebijakan itu. Namun, insyaallah tidak ada masalah. Masyarakat cukup melapor jika mengalami kendala,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kutai Timur, Herman, menjelaskan bahwa peserta yang mendapati status nonaktif saat mengakses layanan kesehatan dapat segera mengajukan reaktivasi.
Menurutnya, fasilitas kesehatan dapat membantu mengajukan permohonan melalui Dinas Kesehatan. Jika pengajuan berasal dari pemerintah desa, proses akan diteruskan ke Dinas Sosial.
“Pada hari yang sama, status kepesertaan bisa kami aktifkan kembali menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Herman.
Ia memastikan anggaran daerah saat ini masih mencukupi untuk menanggung perubahan status kepesertaan tersebut, sehingga tidak ada hambatan signifikan dalam proses pelayanan.
Herman menambahkan, penetapan status peserta BPJS PBI mengacu pada desil kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Adapun masyarakat yang masuk desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah karena dikategorikan dalam kelompok ekonomi menengah.
“Desil 1 sampai 4 ditanggung pusat. Sementara desil 5 ke atas menjadi ranah pemerintah daerah,” jelasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















