PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih dalam tahap koordinasi dan perencanaan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa pemberlakuan PTM di sekolah maupun perguruan tinggi, tergantung dari situasi serta perkembangan Covid-19 di kabupaten dan kota.
“Jadi, kita masih menunggu persiapan-persiapannya,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Selasa [22/12].
Isran menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi kondisi status zona di daerah masing-masing.
Dia memaparkan, apabila daerah tersebut berstatus zona kuning, PTM bisa dilakukan sebagian dan untuk zona hijau bisa melakukan tatap muka. Tetapi, jika daerah tersebut berstatus zona merah tentu harus dievaluasi terlebih dulu.
“Yang jelas kita tetap berpedoman dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan,” paparnya.
Isran berharap agar di 2021 kondisi pandemi sudah berakhir seiring dengan ketersediaan vaksin yang diberikan pemerintah pusat ke daerah.
Adapun, Isran menegaskan bahwa orang tua siswa yang ingin melakukan uji swab kepada anaknya, sebaiknya tidak perlu melakukan swab mandiri, dikarenakan ada rencana pemerintah pusat maupun daerah memberikan kebijakan untuk uji Swab secara gratis.
Dikutip dari laman Kemdikbud, berikut protokol kesehatan di sekolah untuk panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19:
1. Wajib Menggunakan Masker
Setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desinfektan.
Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.
2. Cek Suhu
Protokol kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun.
Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Masa transisi:
– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat Juli 2020.
– SD, MI, dan SLB, paling cepat September 2020.
– PAUD, paling cepat November 2020.
New normal:
– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat September 2020.
– SD, MI, dan SLB, paling cepat November 2020.
– PAUD, paling cepat Januari 2021.
4. Jarak di Kelas
Masa transisi:
– Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
– SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
– PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).
New normal:
– Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
– SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
– PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
5. Kantin
Masa transisi:
– Tidak diperbolehkan.
New normal:
– Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
6. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Masa transisi:
– Tidak diperbolehkan.
New normal:
– Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
7. Kegiatan Diluar KBM
Masa transisi:
– Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.
New normal:
– Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
Itulah beberapa poin mengenai protokol kesehatan di sekolah yang perlu dilakukan para siswa, guru maupun semua warga yang berada di lingkungan dalam sekolah. [js]
Discussion about this post