GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan kebijakan khusus memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada seluruh pegawai honorer dan aparatur sipil negara (ASN).
Kabar baik tersebut tentu disambut gembira para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim. Sebab, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada tenaga honorer.
“Ini khusus di Kaltim, THR diberikan sebesar satu bulan gaji,” tutur Isran Noor, Kamis (6/4/2023).
Dia menjelaskan, besaran THR Lebaran yang akan diterima oleh pegawai honorer, yakni sebesar satu bulan gaji pokok.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang belum bekerja selama satu tahun. “Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah pusat sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer pada lebaran 2023 Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).
“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen,” paparnya. (*)
Discussion about this post