pranala.co – Sepasang suami istri di Kecamatan Kembang Janggut, sepakat mencari nafkah lewat jalur haram. Pasangan yang diketahui berinisial RNE (38) dan JA (32) ini, menghidupi keluarganya dengan berjualan sabu-sabu.
Pasangan suami-istri (pasutri) pengangguran ini, akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut di rumah mereka pada Selasa (19/4/2022) siang. Dari keduanya, disita 2 poket sedang sabu-sabu dan 78 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat total mencapai 14,83 gram.
Dari hasil penyidikan diketahui, RNE dan JA selama ini memasok sabu untuk pecandu yang tinggal di sekitar Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang. “Betul, kemarin kita tangkap (pasangan suami istri), masih proses pemeriksaan,” jelas Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah, Rabu (20/4/2022).
Agar tak mudah dicurigai, jelas Hadriansyah, puluhan gram sabu-sabu itu disimpan oleh kedua pelaku di botol bekas krim badan. Turut disita uang tunai senilai Rp 500 ribu, yang diakui RNE dan JA merupakan hasil penjualan sabu.
Karena tidak punya pekerjaan tetap tapi harus menafkahi keluarga, bisnis haram itu didiga sudah mereka dilakoni sejak lama. RNE dan JA kini meringkuk di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Termasuk mengetahui sejak kapan dan dari mana asal barang haram tersebut didapat. Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mk/id)
Discussion about this post