• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Divonis Tujuh Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Desember 2023 | 19:32
Reading Time: 1 min read
0
Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Divonis Tujuh Tahun

Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap terpidana pasangan suami-istri pengedar sabu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap terpidana pasangan suami-istri pengedar sabu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Agus Suyono dan Sukmawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Keduanya divonis masing-masing tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

PILIHAN REDAKSI

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Samarinda, Pelaku Ditangkap di Bandara

11 April 2026 | 12:53

Selain itu, terpidana harus membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Durasi penahanan sementara dan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui kedua terpidana, pengedar sabu ini ditangkap pada 21 September 2023 oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Pasangan suami istri dibekuk di Jalan Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan pukul 18.30 Wita. Mereka ditangkap atas laporan masyarakat.

“Sesuai fakta persidangan sabu disimpan di kamar dan dapur,” sebutnya.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp3.550.000, HP, alat isap dan dompet. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang selama ini berkomunikasi hanya via telepon. Barang haram itu sempat mereka buang tetapi akhirnya didapatkan oleh petugas.

Sebelumnya JPU menuntut masing-masing delapan tahun penjara. Jumlah denda pun sama tetapi dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: Pengadilan Negeri BontangPengedar Sabu
Previous Post

Sektor Keuangan Kaltim Tumbuh Positif, OJK Kaltim Bilang Begini

Next Post

Ucapan Selamat Tahun Baru 2024, Penuh Doa dan Harapan Baru

BACA JUGA

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pesan Rudy Mas'ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

Pesan Rudy Mas’ud kepada 2 Paskibraka Nasional 2026 asal Kaltim

15 Juli 2026 | 14:06
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45
Next Post
Ucapan Selamat Tahun Baru 2024, Penuh Doa dan Harapan Baru

Ucapan Selamat Tahun Baru 2024, Penuh Doa dan Harapan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

Waspada Modus Penipuan! Nama Warga Bontang Baru Dicatut Donasi Kematian Palsu

14 Juli 2026 | 09:47
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23

Terbaru

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

36 Orangtua Mengadu soal SPMB Samarinda, 19 Anak Kini Lolos SMP Negeri

15 Juli 2026 | 14:43
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved