Pranala.co, JAKARTA — Polemik soal kepastian status Ibu Kota Negara (IKN) kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Permohonan itu teregister dengan Nomor 270/PUU-XXIII/2025. Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum Pemohon, Hadi Purnomo, mengatakan gugatan diajukan karena belum adanya kepastian hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Menurut pemahaman kami, sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Karena itu, kami mohonkan pengujian ini melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Hadi di hadapan majelis hakim.
Pemohon menilai, UU IKN belum memberikan kejelasan mengenai dua hal mendasar. Pertama, kapan dan bagaimana pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara final dan efektif. Kedua, bagaimana status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota.
Pasal 41 UU IKN disebut memunculkan tafsir bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara. Padahal, pada saat yang sama, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara dinilai belum sepenuhnya terlaksana.
Kondisi itu, menurut Pemohon, membuka ruang ketidakpastian. Jakarta seolah tidak lagi menjadi ibu kota, sementara ibu kota pengganti belum benar-benar ditetapkan secara operasional.
“Jika dibaca secara sistematis, kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan norma,” demikian dalil Pemohon dalam permohonannya.
Kekosongan norma itu dinilai berbahaya. Terutama karena menyangkut aspek fundamental ketatanegaraan. Pemohon menilai situasi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun permohonan itu bersyarat. Kedua pasal tersebut diminta dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara.
Pemohon juga meminta MK menegaskan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara. Setidaknya, hingga ada undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota pengganti.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya kedudukan hukum atau legal standing Pemohon.
Ia meminta Pemohon menjelaskan secara konkret hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
“Kalau ada persoalan yang berkaitan langsung antara IKN dengan Pak Zulkifli, itu harus dijelaskan. Kalau tidak, permohonan ini bisa berujung pada tidak adanya legal standing,” kata Guntur.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan berkas, baik dalam bentuk salinan elektronik maupun cetak, harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WITA. (RE/MK)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















