Pranala.co, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kuka) bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) setelah polisi melakukan patroli rutin di wilayah setempat.
Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolres Kutai Kartanegara dalam upaya memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar Iptu Herwin dalam keterangannya.
Operasi tersebut bermula ketika personel Polsek Muara Kaman melakukan patroli sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, petugas menyasar salah satu tempat hiburan berupa kafe yang berlokasi di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.
Kafe tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FA (42). Dalam pemeriksaan petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol. Setelah dilakukan klarifikasi, pemilik kafe mengakui bahwa aktivitas penjualan minuman tersebut tidak memiliki izin resmi,” kata Herwin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sedikitnya 27 botol minuman keras dari berbagai merek. Rinciannya terdiri atas: 12 botol Bir Bintang; 8 botol Anggur Merah; 3 botol Bir Hitam; 4 botol Atlas.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemilik kafe diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Saat ini, pemilik kafe beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Polsek Muara Kaman berkomitmen tidak memberi ruang bagi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras tanpa izin,” tegas Herwin. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















