TENGGARONG – Aksi menegangkan mewarnai penangkapan seorang pengedar sabu di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Demi menghindari kejaran polisi, pelaku berinisial F (30) nekat melompat ke sungai yang dikenal dihuni buaya besar.
Kejadian berlangsung Jumat (14/3/2025) di Desa Genting Tanah. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut tengah melakukan penggerebekan di rumah F setelah melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan F selama beberapa waktu. Begitu mendapatkan bukti kuat, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi memilih kabur melalui pintu belakang dan menceburkan diri ke sungai.
“Saat kami mengepung rumahnya, pelaku langsung lari ke belakang dan melompat ke sungai. Padahal, sungai itu dikenal sebagai habitat buaya muara yang cukup berbahaya,” ujar AKP Pujito, dikutip, Rabu (19/3/2025).
Aksi nekat F membuat polisi tak tinggal diam. Dengan sigap, petugas menggunakan perahu untuk mengejar pelaku yang terlihat mulai kelelahan berenang. Usaha F untuk meloloskan diri akhirnya gagal setelah beberapa menit dikejar di tengah arus sungai.
“Dia mencoba bertahan di sungai, tapi akhirnya menyerah karena kelelahan. Tim kami segera mengamankannya dan membawanya ke darat,” jelas AKP Pujito.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tiga paket sabu seberat 16,18 gram yang disimpan di tempat tersembunyi. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti utama kasus ini.
Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Pujito. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















