Pranala.co, PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai menggelar Operasi Ketupat Pallawa 2026 untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik Idulfitri.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Operasi Ketupat Pallawa 2026 dilaksanakan dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran agar masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kepolisian juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan, baik jalan tol maupun jalan arteri.
Kebijakan ini mulai berlaku 13 Maret 2026 pukul 12.00 WITA hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WITA.
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama periode tersebut antara lain: truk dengan tiga sumbu; truk dengan trailer; truk gandeng; truk pengangkut material tambang; truk pengangkut bahan bangunan.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan selama puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Meski demikian, kepolisian tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.
Beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi di antaranya: Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG); Kendaraan pengangkut hewan ternak; Kendaraan pengangkut pupuk; Kendaraan pembawa bantuan bencana; Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat
Namun demikian, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. AKP Adnan Leppang menegaskan bahwa pengemudi kendaraan tersebut harus membawa dokumen pengiriman atau surat muatan yang sah serta tidak membawa muatan melebihi kapasitas.
“Pengemudi wajib membawa dokumen pengiriman atau surat muatan yang sah serta tidak melakukan overload atau kelebihan muatan,” tegasnya.
Polres Pangkep juga mengimbau para pengemudi maupun perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut.
Kepatuhan terhadap kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas selama mudik Lebaran dapat berjalan lancar.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran bisa lebih lancar sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman. Mudik aman, keluarga bahagia,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















