Semarang, PRANALA.CO — Sungguh ironis. Seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berbalik melakukan kejahatan. Seorang anggota Polri berpangkat bintara, berinisial RS (30), terlibat dalam aksi perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menggandeng seorang warga sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan keterlibatan RS dalam aksi kejahatan itu. Bersama rekannya, HN (33) — seorang karyawan swasta — keduanya menjalankan aksinya pada malam 27 Februari 2024.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota, satu lagi sipil. Total tersangka dua orang,” kata Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin (28/4/2025).
Aksi perampokan terjadi di sebuah minimarket yang saat itu sudah tutup, namun pintu depannya belum sempat digembok. RS, dengan membawa celurit, masuk diam-diam ke dalam.
Saat itu, dua karyawan minimarket sedang sibuk menghitung laporan harian dan tak menyadari kedatangan tamu tak diundang tersebut.
Tanpa banyak bicara, RS langsung menodongkan celurit ke arah mereka, mengancam akan membunuh jika ada yang mencoba melawan. Di bawah tekanan senjata tajam, para korban dipaksa menunjukkan letak brankas penyimpanan uang.
Hasilnya, sebanyak Rp13.069.000 berhasil digasak dalam hitungan menit, sebelum keduanya melarikan diri.
Satu Tahun Menghilang, Akhirnya Tertangkap
Kasus ini sempat menjadi teka-teki selama satu tahun. Namun benang kusut itu mulai terurai ketika HN, yang sempat buron, kembali lagi ke wilayah Jawa. Petugas yang telah mengendus keberadaannya segera bertindak cepat.
“Korban melapor ke Polresta Pati. Kasusnya baru terungkap satu tahun kemudian setelah salah satu tersangka kembali,” jelas Dwi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian dan sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Kini, selain menjalani proses pidana, RS juga harus menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Propam Polda Jateng tengah mempersiapkan sidang etik untuk RS.
“Tugasnya di salah satu polsek di wilayah Polres Kudus. Kami pastikan proses hukum dan kode etik berjalan sesuai ketentuan,” ujar Artanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















